HURIA KRISTEN INDONESIA (HKI) DALAM GERAKAN OIKUMENE: Pdt. Dr. Langsung Maruli Sitorus

HURIA-KRISTEN-INDONESIA-(HKI)-DALAM-GERAKAN-OIKUMENE-Pdt-Dr-Langsung-Maruli-SitorusHURIA-KRISTEN-INDONESIA-(HKI)-DALAM-GERAKAN-OIKUMENE-Pdt-Dr-Langsung-Maruli-Sitorus


Pendahuluan

Pada tahun seribu sembilan ratus duapuluhan ada perkembangan baru dalam politik pemerintahan Belanda di daerah-daerah jajahan, termasuk di Hindia Belanda (sekarang Indonesia). Kerajaan Belanda memberikan hak kepada daerah jajahan untuk membentuk Volksraad (parlemen) yang anggotanya boleh dari kalangan inlander (pribumi). Penduduk pribumi di Hindia Belanda mulai melek politik, dan gerakan kemandirian (yang kemudian menjadi gerakan kemerdekaan) mulai muncul. (Budi Utomo thn 1920; muncul juga Jong Batak disamping Jong Java di Pulau Jawa atau Batavia).  Gelombang perkembangan itu juga melanda gereja di Sumatera (Tanah Batak dan Sumatera Timur), sehingga muncul gerakan Hatopan Kristen Batak (HKB) di bawah pimpinan M.H.Manullang (yang kemudian menjadi pendeta di Ver HChB), sebagai “pergerakan nasional”, yang berjuang menolak aneksasi Belanda terhadap  tanah Batak untuk menjadikannya perkebunan. Di tengah Huria Batak (sebutan untuk gereja asuhan Rheinische Mission Gesellschaft/RMG), juga terjadi gerakan kemandirian, dan keinginan peningkatan peranan pendeta pribumi dalam gereja. “Pendeta Batak sudah waktunya memimpin di gereja dan jemaat-jemaat Hoeria Batak”, demikian tuntutan yang semakin deras. Di Medan ada 123 orang menyampaikan keinginan seperti itu kepada pendeta Jerman (Pdt. August Theis) yang melayani di jemaat asuhan RMG di Medan (HKBP Medan Kota, Jln. Uskup Agung Sugiopranoto yang sekarang). 


Di Pematangsiantar, tampil seorang tamatan “sekolah guru” Seminarium Sipoholon, bernama Friederik Perdinand Panggabean, (yang mendapat gelar Soetan, menghormatinya sebagai seorang yang setia kepada juragannya bangsawan Melayu dan nama Maloe, karena mengatakan pada juragannya: “Maloe aku pindah agama” sehingga nama lengkapnya menjadi Friederick Perdinand Soetan Maloe Panggabean (atau sering disingkat F.P.Soetan Maloe), mengajak keluarga dan beberapa handaitolannya mendirikan suatu jemaat, yang kemudian menjadi cikal bakal dari suatu denominasi gereja yang berdiri sendiri. Keinginan itu merupakan wujud reaksinya terhadap hidup dan kepemimpinan gereja pada waktu itu, yang dalam beberapa hal dia kritik. Pada waktu itu beliau belum pendeta, melainkan sebagai guru (pernah guru jemaat di Silando Parranginan, Humbang), yang beralih profesi menjadi pembantu pengacara, dan pernah menjadi kepala kampung di kampung tempat tinggalnya Pantoan. Dengan memberitahu kepada pimpinan jemaat Hoeria Batak yang ada di Pematangsiantar, dan pimpinan zending RMG di Pearaja, dan kepada pemerintah  Hindia Belanda di Simalungunlanden, hari minggu tanggal 1 Mei 1927 Friederick Panggabean mendeklarasikan berdirinya suatu Vereeniging, yang dinamai Vereeniging Hoeria Christen Batak; singkat: VerHChB).  Kawanan ini terdiri dari sekumpulan orang kebanyakan (ada bekerja di Perkebunan), yang jumlahnya tidak terlalu besar, sebab hanya lebih kurang empat puluh orang (duapuluh lima keluarga bersama anak-anak mereka). Deklarasi itu didorong oleh keinginan dan tekad mereka (terutama sang pemimpin) untuk membangun suatu kehidupan kristiani yang dipimpin pribumi (gereja milik pribumi), yang keuangannya transparan, dan pelayanannya menyentuh warga kebanyakan. Mereka terdiri dari orang-orang Kristen, yang waktu itu hidup di pinggiran perkebunan pemerintah Hindia Belanda (VOC) di Pantoan, dan jauh (berada empat kilometer) dari layanan para pelayan gereja yang berpusat di Jln. Gereja, Kampung Kristen, Pematangsiantar. Mereka ingin “menjadi pelaku firman dan bukan hanya pendengar saja” (Yakobus 1:22). Mereka ingin ber-sending, seperti saudara-saudaranya  yang datang dari Jerman (RMG) dan Belanda (NZG) maupun dari Inggris (Zending Methodist) yang telah melakukan sending ke/di Indonesia. Mereka ingin melakukan tugas berat itu “zelfstandig” (berdiri di atas kaki sendiri atau, mandiri). Karena semangat itu, pihak yang kurang menerima kumpulan kecil ini menjuluki mereka  “huria sitallik” (gereja sitallik), yang mengkonotasikan bahwa kumpulan kecil ini “manallik” (melukai dengan parang) kekristenan, dan suasana di dalamnya pun dipandang sering “sitallik” (selalu saling memarang) satu sama lain. Tetapi begitukah sebenarnya? Adakah gereja (huria) dan lembaga zending (dari mana mereka bertunas) dilukai (ditallik), bila ditinjau dari ajaran Kristen? Atau apakah memang kawanan kecil ini benar-benar konsisten pada prinsip “zelfstandig” yang mereka anut? Apakah pemisahan mereka dari gereja zending (RMG), merupakan tindakan “mengisolasi diri” dari saudara-saudara mereka seiman? Apakah ke-zelfstandig-an mereka membuat mereka tidak rindu bersahabat dengn gereja asal mereka? Ini harus dijawab dari fakta-fakta yang terjadi dalam sejarah 80 tahun perjalanan gereja ini sampai sekarang.


Hoeria Batak asuhan RMG di Medan tidak mendengar aspirasi kelompok 123 di Medan. Kelompok ini semakin tidak puas melihat sikap pimpinan jemaat mereka. Situasi politik sudah memungkinkan mereka keluar dari jemaat tersebut. Di bawah kepemimpinan Gayus Simorangkir, seorang terpelajar dan penatua gereja di Hoeria Batak, mereka keluar dari jemaat Hoeria Batak, dan mengadakan kebaktian tersendiri mulai tanggal 9 Desember 1928, mula-mula menggunakan suatu rumah yang ada di Paleisweg (Jln Istana) (depan Gedung Juang 45 yang ada sekarang di Jln. Pemuda, Medan), kemudian pindah ke Jln. Dahlia no.2 Medan, setelah mereka mendirikan suatu rumah ibadah yang mungil di sana. Mereka menyebut nama jemaatnya Hoeria Christen Batak Parjolo (HChBP), tetapi lebih lazim  disebut saja  HChB-Medan. Jemaat ini dipimpin oleh Gayus Simorangkir sebagai “guru huria”. 


VerHChB Pantoan dan HChB Medan pada mulanya merupakan dua jemaat yang berdiri sendiri, tetapi di kemudian hari mereka bersatu dan menyetujui kantor pusat dan Voorzitter Hoofdbestuur (Pucuk Pimpinan) mereka di Pematangsiantar. Sebenarnya masih ada kelompok-kelompok Kristen yang keluar dari Hoeria Batak waktu itu di Medan, dan menjadi hoeria “zelfstandig”, yakni kumpulan yang menamakan dirinya Mission Batak (kemudian bernama Gereja Mission Batak) (berdiri 1927) dan Punguan Kristen Batak (kemudian bernama Gereja Pungunan Kristen Batak) (berdiri 1927). VerHChB mengajak dua kawanan kecil umat Kristen ini bersatu dengan mereka membentuk satu denominasi gereja, tetapi kedua-duanya tidak bersedia, sehingga ada tiga denominasi gereja yang muncul mulai tahun 1927 di kalangan orang Batak, yang muncul dari Hoeria Batak (asuhan RMG). Selain denominasi-denominasi gereja Batak tersebut, di Medan dan Sumatera Timur sudah ada Reformende Kerk (asuhan NZG) (yang kemudian bernama Gereja Protestan Indonesia Barat/GPIB); Gereformende Kerk (yang memisah dari Reformende Kerk) (yang sekarang bernama Gereja Kristen Indonesia Sumatera Utara); dan Methodist Church (yang diasuh oleh Zending Methodist dari Inggris). Waktu itu Gereja Methodist telah kuat di Medan  dan di daerah pantai Timur daerah Sumatera Timur, termasuk di Pematangsiantar, Kisaran, dan Pardembanan (dekat Tanah Jawa, Simalungun).  Orang Batak Kristen (termasuk yang bergabung di VerHChB) yang merantau ke daerah Sumatera Timur sudah mengenal adanya gereja yang lain selain Hoeria Batak, dan dari itu mereka melihat bahwa ada kemungkinan bahwa mereka juga dapat menjadi suatu denominasi gereja seperti gereja daripada saudara-saudaranya yang lain, memimpikan kerjasama dengan mereka.


Dari antara tiga gereja “zelfstandig” yang muncul tahun 1927 itu, VerHChB menjadi gerakan yang cepat merambah di Sumatera Timur dan ke Tapanuli. Walaupun Vereeniging HChB belum mendapat surat izin resmi dari pemerinah Hindia Belanda, kawanan-kawanan kecil yang mengaku sebagai cabang dari jemaat HChB Pantoan bermunculan, seperti tgl 4 Nopember 1928 di Sinangapbaris, 10 Nop 1928 di Dolokmerangir; 20 Januari 1929 di Semangatbaris dan kemudian menjalar terus ke Tapanuli. Sudah ada 68 jemaat yang bersatu di  bawah nama VerHChB sebelum  organisasi ini resmi berbadan hukum dan punya izin melakukan sakramen (1933). Dalam daftar jemaat HChB sampai tahun 1933 jemaat HChB Jln.Dahlia belum tercantum, tetapi utusan jemaat ini telah hadir di Synode VerHChB pimpinan Aristarkus Hutabarat tgl. 17-18 Agustus tahun 1935 di Jumasaba Simpangdua, Pematangsiantar. Dari itu dapat dikatakan bahwa HChB Medan bergabung dengan HChB Pematangsiantar segera setelah VerHChB mendapat Rechtpersoon.


Dengan perjuangan yang sangat gigih, F.P.Soetan Maloe berhasil mengurus dan mendapatkan Surat Pengakuan Pemerintah Hindia Nederland (Belanda) kepada Ver HChB yang dipimpinnya sebagai  Rechtpersoon (Organisasi yang berbadan Hukum, yang dapat mengatur dirinya berdasarkan Tatadasar dan Tatarumahtangga yang dibuatnya sendiri, yang telah diuji oleh pemerintah tidak bertentangan dengan hukum negara). Rechtpersson itu diberikan pemerintah Hindia Nederland dengan Besluit No. 29 tanggal 27 Mei 1933. Dengan adanya rechtpersoon ini VerHChB resmi menjadi organisasi masyarakat di lingkungan pemerintah Hindia Nederland, tetapi belum sebagai gereja (Kerk). Ciri khas gereja adalah berhak melakukan pembaptisan dan perjamuan kudus. Waktu itu pemerintah Hindia Nederland mengaturkan dengan ketat, bahwa  organisasi masyarakat tidak berhak melakukan sakramen, dan yang berhak melakukan sakramen hanyalah pendeta atau rohaniwan yang mendapat izin atau surat keterangan resmi dari pemerintah Hindia Nederland. Dengan adanya rechtpersoon itu VerHChB belum berhak melakukan sakramen dan belum berhak menyuruh seseorang untuk melakukan sakramen. F.P.Soetan Maloe menyadari benar akan hal itu.  Sehingga beliau tidak segera pulang ke Sumatera (Pematangsiantar) setelah memperoleh Rechtpersoon tersebut. Beliau menginap di Jln. Kernolong no.3 Jakarta Pusat untuk menguruskan Surat Izin Melakukan Sakramen (SIMSakra) bagi VerHChB sesuai peraturan pemerintah  artikel 177 (Artikel 177 der Indische Staatsregeling) kepada Gubernur General di Batavia. Permohonan untuk itu telah dibuat F.P.Soetan Maloe atas nama VerHChB tanggal 18 Mei 1933, sewaktu dia sudah  di Batavia. Pemerintah Hindia Nederland memberikan izin yang dimohon tersebut dengan surat yang dikeluarkan di Buitenzorg (sekarang Bogor) tanggal 6 Juli 1933, dengan Beslit Nomor 17. Sejak itu VerHChB dapat menguruskan bagi para pendeta yang diangkatnya bijzondere toelating (surat keterangan khusus) dari pemerintah Hindia Nederland, yang menegaskan bahwa pendeta tersebut berhak  menjalankan sakramen. Dengan demikian HChB dapat berfungsi sebagai gereja (Kerk). Sebelum  Surat Izin Melaksanakan Sakramen (SIMSakra) ini diperoleh, banyak pelaksanaan sakramen di jemaat-jemaat VerHChB dilarang dan pelakunya ditahan (dipenjarakan) oleh polisi Hindia Nederland. Untuk mengatasi kebutuhan sakramen warga jemaatnya dalam kurun waktu 1927 hingga Mei 1933 para pemimpin VerHChB menunjukkan kepiawaiannya menggunakan tenaga-tenaga yang memiliki bijzondere toelating di gereja tetangganya. Harus diuji juga, apakah kepiawaian itu sebagai cikal bakal keinginan VerHChB turut bergerak dalam gerakan oikumene? 


Hampir 20 tahun F.P.Soetan Maloe memimpin VerHChB sewaktu muncul nama Huria Kristen Indonesia (HKI) yang dilahirkan Synode Am VerHChB yang diadakan di jemaat VerHChB Patane-Porsea tanggal 16-17 Nopember 1946. Sebelum nama HKI muncul VerHChB mengalami kemelut yang berkepanjangan. Pada tahun 1934 F.P.Soetan Maloe telah meminta agar dia diangkat oleh Hoofdbestuur (Pucuk Pimpinan) menjadi  Ketua atau Direktur Badan Zending (Zending-Genootschap) Hoeria Christen Batak, sedangkan jabatan Voorzitter (Ketua) Hoofdbestuur denominasi Hoeria Christen Batak dia serahkan untuk dipimpin oleh Aristarkus Hutabarat, dari jemaat VerHChB Jumasaba, Simpangdua – Pematangsiantar. Walaupun jabatan Voorzitter Hoofdbestuur (Ketua Pucuk Pimpinan) denominasi Hoeria Christen Batak kemudian dicabut oleh F.P.Soetan Maloe dari Aristarkus Hutabarat, namun jemaat-jemaat VerHChB jadi sempat terpecah, dan masing-masing mengakui pimpinan mereka sendiri (F.P.Soetan Maloe atau Aristarkus Hutabarat). Masing-masing berkantor di Pematangsiantar. Setelah F.P.Soetan Maloe dan Aristarkus Hutabarat dipandang bersatu (sesuai dengan kepengurusan VerHChB yang dihasilkan Synode VerHChB tgl. 16 Desember 1943 di Pematangsiantar), muncul kelompok baru dari Synode yang dilakukan sekelompok jemaat VerHChB di Tarutung (1944), dan mereka mengangkat Pdt. Jona Sinaga dari HChB Medan sebagai Ketua Pucuk Pimpinan VerHChB. Dari tahun 1934 hingga 1946 (Synode Patane) VerHChB mengalami pergolakan yang luar biasa, karena ambisi-ambisi menduduki kepemimpinan. 


Pada tgl. 17 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Tentara Jepang dilucuti, termasuk yang ada di Sumatera (Medan, Pematangsiantar). Usaha mempertahankan kemerdekaan terhadap serangan NICA yang ingin kembali menjajah Indonesia berkobar di seluruh Nusantara, termasuk di Sumatera, (Medan, Pematang- siantar). Konsolidasi usaha membentuk pemerintahan Indonesia di Simalungun juga terjadi. F.P.Soetan Maloe melamar menjadi Kepala Distrik Daerah Siantar. Kesibukan ini mendorong beliau menyerahkan urusan denominasi VerHChB kepada Pendeta  Farel Simanjuntak, seorang pendeta kepercayaan beliau. Beliau juga ditugaskan untuk menyelesaikan kemelut yang sedang terjadi di tubuh VerHChB.  Setelah penugasan itu, Hoofdbestuur HChB menetapkan  kepengurusan Pucuk Pimpinan Sementara (PPS) VerHChB yang diketuai oleh Pdt. Farel Simanjuntak. Kegiatan dan rapat-rapat PPS VerHChB tidak selalu diikuti oleh F.P.Soetan Maloe, karena kesibukan-kesibukan beliau mencari jabatan yang dilamar tersebut. PPS VerHChB mengundang semua pihak dalam VerHChB (termasuk F.P.Soetan Maloe dan jemaat-jemaat yang setia kepadanya; Aristarkus Hutabarat dan jemaat-jemaat yang setia kepadanya; dan Pdt.Jona Sinaga dan jemaat-jemaat yang setia kepadanya) untuk datang bersynode di jemaat VerHChB Patane Porsea tanggal 16-17 Nopember 1946. Synode itu korum dan sah, walaupun F.P.Soetan Maloe tidak menghadirinya. Synode ini memberi lembaran baru bagi VerHChB. Para peserta Synode sepakat bahwa nama Vereeniging Hoeria Christen Batak yang didirikan F.P.Soetan Maloe tanggal 1 Mei 1927 di Pantoan dan berkantor pusat di Jln Soetomo no. 249, Pematangsiantar diganti dengan nama Huria Kristen Indonesia. (Nama ini merupakan pilihan di antara nama lain yang diusulkan, yaitu: Huria Kristen Protestan Indonesia/HKPI; dan Huria Kristen Protestan Asia/HKPA). Ditetapkan juga agar kantor pusat gereja itu dipindahkan dari Jln Sutomo ke kompleks HChB Jln Marihat 109-111, yang juga setuju hasil keputusan Synode Patane Porsea. Synode ini menegaskan bahwa HKI tidak mengizinkan anggotanya berpoligami dengan alasan apapun, termasuk dengan alasan tidak punya anak dari isteri pertama dan/atau mendapat persetujuan dari isteri pertama, seperti tercantum dalam Statuten atau Huis-Houdelijk Reglement (HHR) VerHChB. Pucuk Pimpinan HKI dipilih (Ketua: Pdt. T.Josia Sitorus; Sekretaris: Gr.Togar Hasibuan; Bendahara: Gustav M Simanjuntak; Pembantu Umum: PH Gultom; dan Anggota-anggota sebanyak tujuh orang, yang berasal dari pihak-pihak yang pernah betikai di VerHChB). Mereka ditugaskan untuk menjalankan keputusan synode itu di seluruh jemaat VerHChB, termasuk agar seluruh jemaat VerHChB berganti nama menjadi HKI. Pucuk Pimpinan HKI ditugaskan juga untuk mengusahakan pardengganan dengan HKBP (gereja pewaris Hoeria Batak – asuhan RMG. Nama HKBP resmi digunakan sejak tahun 1940, sebelumnya gereja ini kadang disebut Hoeria Batak, dan kadang Hoeria Kristen Batak/HKB). Sembilan puluh persen jemaat-jemaat VerHChB mematuhi keputusan Synode VerHChB Patane Porsea. HKI bergumul untuk memperbaharui Statuten (Anggaran Dasar) dan HHR (Anggaran Rumah Tangga) yang mereka warisi dari VerHChB. Usaha itu baru berhasil dengan ditetapkannya Anggaran Dasar HKI tahun 1951 yang ditetapkan oleh Synode HKI  tgl. 28-29 Nopember 1951 di Pematangsiantar; dan Anggaran Rumah tangga HKI thn 1957 yang ditetapkan di Synode HKI tgl 10 – 13 Pebruari 1957. Sebelum adanya AD HKI 1951, HKI menggunakan Statuten VerHChB mengurus dirinya; dan sebelum ada ART HKI 1957, HKI menggunakan HHR VerHChB 1933 itu mengurus rumah tangganya. HKI didaftarkan kepada pemerintah Indonesia waktu itu sebagai kelanjutan dari VerHChB. Setelah ada AD HKI, maka HKI mendaftarkan diri kepada pemerintah sebagai “gereja”. Sewaktu VerHChB (yang diwakili F.P.Soetan Maloe) menggugat HKI sebagai gereja baru yang mengambil harta kekayaan VerHChB,  HKI mendapat kemenangan di pengadilan, karena pemerintah mengakui HKI sebagai lanjutan dari VerHChB dan keputusan Synode VerHChB di patane Porsea itu sah, walaupun tidak dihadiri oleh F.P.Soetan Maloe. (Keputusan Pengadilan Negeri Siantar No: 244/1964/Perd tgl. 15 Mei 1965; dan dikuatkan oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 4/1966 tanggal 19 Juni 1967).


Karena Synode VerHChB Patane Porsea  tidak dihadiri oleh F.P.Soetan Maloe, walaupun dia yang memberi mandat diadakannya synode tersebut, dia menolak semua keputusan synode tersebut, dan menyatakan bahwa kepemimpinan VerHChB masih berada di tangannya. Dia berpendapat bahwa synode itu menyalahgunakan mandat yang diberikan kepada PPS VerHChB,  sehingga synode itu tidak berhak mengganti pimpinan VerHChB. F.P.Soetan Maloe berjalan terus, dan mengurus VerHChB menjadi Zendings Genootschap (Badan Zending) Hoeria Christen Batak (disahkan pemerintah dengan penetapan Menteri Kehakiman tgl. 4 Januari 1952 No. J.A.5/3/4), dan dia menjadi Direkturnya, dan sekaligus sebagai Pucuk Pimpinan VerHChB (1951). Kemudian beliau mengurus ZendingsGenootschap (Badan Zending) Hoeria Christen Batak menjadi gereja yang diberi nama Gereja Kristen Batak (GKB), dan pemerintah memberikan surat resmi yang menyatakan bahwa Gereja Kristen Batak adalah kelanjutan dari Hoeria Christen Batak (dengan pengesahan oleh Menteri Kehakiman melalui surat No. J.A.5/14/22 tanggal 20 Maret 1958).  Dengan demikian, baik HKI maupun GKB sama mengklaim dirinya sebagai lanjutan daripada Ver HChB yang didirikan tanggal 1 Mei 1927, dan mendapat pengakuan hukumnya sebagai Rechtpersoon dari Pemerintah Hindia Nederland tgl. 27 Mei 1933 dengan Beslit Nomor 29; dan mendapat izin melaksanakan sakramen dari Pemerintah Hindia Nederland tgl. 6 Juli 1933 Beslit No.17. Itulah makanya, dalam akta penggabungan GKB ke HKI yang ditandatangani kedua belah pihak tgl. 26 Agustus 1976 di Pematangsiantar (dan diakte-notariskan tgl. 24 September 1976 di hadapan notaris S.M.Sinaga di Pematangsiantar) dikatakan: GKB yang berasal dari Huria Christen Batak (HChB) yang berkedudukan di Pantoan Pematangsiantar (sebagai pihak pertama); dan HKI yang berasal dari Huria Christen Batak (HChB) yang berkedudukan di Jln Marihat no. 111 Pematangsiantar (pihak Kedua). Dua denominasi itu berasal dari satu, yaitu HChB.  Sedangkan HChB berasal dari kalangan Kristen yang pernah bernaung dalam Hoeria Batak yang diasuh oleh RMG (atau Rijnsche Zending). [Hoeria Batak disetujui oleh synodenya untuk mencari rechtpersoonnya setelah disepakati sebagai gereja yang mandiri pada tahun 1929 dan rechtpersoon mereka diberikan dengan beslit no.48 tgl. 11 Juni 1931 (Staadsblad tahun 1932 Nomor 360), dan kemandirian mereka terlaksana setelah semua pendeta Jerman (pendeta utusan RMG) diinternir Jepang tahun 1940, lalu kepemimpinan gereja disampaikan kepada pendeta pribumi, yaitu Pdt. Kasianus Sirait (lahir di Uluan)]. 

HKI dipimpin oleh Pdt. T.J.Sitorus selama tigapuluh   tahun yaitu dari tahun 1946 -1960 dan tahun 1962 sampai 1978. Interval dua tahun itu kepemimpinan dipegang oleh Pdt. K.Panjaitan, karena Pdt. T.J.Sitorus sakit. Pada masa kepemimpinan Pdt. T.J.Sitorus HKI mengalami banyak juga goncangan dan pergolakan. Pda waktu itu sempat juga ada kelompok yang berkantor pusatdi HKI Tarutung, dan menamakan dirinya sebagai Badan Penampung (1960-1964), sewaktu beliau melepas jabatan ketua pucuk pimpinan. Tetapi sebelum beliau pensiun tahun 1978 (yang diminta pada waktu Synode HKI 1978 di Pematangsiantar), keutuhan HKI sempat terjadi, yaitu jemaat-jemaat GKB bergabung dengan sukacita kepada HKI (1976); Badan Penampung yang ada di Tarutung bersukacita  mengikuti Synode Hadomuan  (Synode Keutuhan) HKI tgl 29 September – 1 Oktober 1964 di HKI Jln. Dahlia No.2, Medan. Waktu itu Pdt. T.J.Sitorus kembali diterima oleh semua pihak sebagai Ketua Pucuk Pimpinan HKI. Di bawah penggembalaan Pdt. T.J.Sitorus, HKI juga berhasil menjalin persahabatan dan kerjasamanya dengan semua gereja yang ada di dalam negeri Indonesia, dan dengan semua Lembaga Oikumene Kristen di Asia, dan di dunia. Para penggantinya mengemban tugas untuk meneruskan apa yang sudah dirintis oleh Pdt. T.J.Sitorus.  Dalam kurun sejarah 1927 hingga sekarang (setelah 80 tahun) perlu disimak bagaimana HKI dalam Gerakan Oikumene, atas permintaan Panitia Ulang Tahun HKI ke-80 yang diadakan oleh HKI Daerah I Sumatera Timur I.


Oikumenitas HKI sebelum ada badan-badan oikumene di Indonesia

Gerakan “oikumenikal” bermaksud untuk mewujudkan doa Tuhan Yesys yang meminta kepada Bapa-Nya: “supaya mereka menjadi satu” (ut omnes unum sint). Sedangkan tujuan gerakan “evangelikal” adalah untuk mewujudkan apa yang dikatakan Paulus sebagai maksud kedatangan Yesus yang merendahkan diri (kenosis), yaitu: supaya “segala lidah mengaku:’Yesus Kristus adalah Tuhan’, bagi kemuliaan Allah, Bapa!” (Filipi 2:11) atau supaya “semua bangsa menjadi murid Yesus” (bd. Mat.28:19). Gereja HKI sebenarnya adalah gereja yang oikumenikal dan sekaligus evangelikal. Dia evangelikal karena tujuannya adalah memberitakan Injil (Het doel der vereeniging is de uitbreding van het Koninkrijk Gods te bevorderen, en wel door: a. in woord en geschrift het Evangelie van Christus, zooals dit in de boeken van der Heilige Schrift is vervat, te verkondigen; =  Sangkap ni Poengoean i pararathon  hata ni Debata, marhite sian: a. Mandjamitahon djaita na denggantaringot toe Christus, songon na tarsoerat di angka boekoe na badia i, morhite panghataion dohot morhite soerat-soerat” = Tujuan Vereeniging ini ialah memadjukan perkembangan Keradjaan Tuhan dengan djalan: a. Menerangkan/menjampaikan berupakan lisan maupun dengan tulisan, Evangelie Christus (Barita Nauli) sebagai tertera pada Buku2 Testamen (BukuNabadia). () (Disalin dari naskah Statuten VerHChB bindoe 3 ayat a dan terjemahannya oleh VerHChB). Kehadirannya membuat banyak orang-orang yang masih pelbegu dan penganut parmalim di Toba menjadi pengikut Kristus (termasuk orangtua penulis sendiri, baru menjadi Kristen setelah kedatangan VerHChB ke Porsea, Uluan – Toba tahun 1933). Selain itu, orang Batak yang beristeri lebih dari satu (berpoligami) (yang dari pelbegu maupun yang dipecat dari Hoeria Batak) dapat menjadi anggota gereja ini, dan direhablitasi menjadi pengikut Kristus yang menyesali dosa-dosa mereka). (Waktu itu HChB menjadi terkenal sebagai huria ni parsidua-dua atau gereja bagi kaum berpoligami). Mereka menginjili ke dalam dan ke luar dirinya. Demi mengakarkan dirinya di kalangan orang Batak Toba, VerHChB membuat dirinya hidup kontekstual. Dengan kehadirannya, orang Batak waktu itu merasa menemukan kembali kebudayaan mereka di gereja; mereka menjadi orang Batak yang dengan budaya dan adatnya dapat setia mengikut Yesus Kristus, Kepala Gereja. 


Sebagai gereja yang evangelikal (yang bercita-cita agar seluruh dunia terinjili), dan yang ingin zelfstandig, pemimpin VerHChB menyadari bahwa mereka membutuhkan gereja-gereja yang disekitarnya, termasuk gereja asal mereka, Hoeria Batak. Kesadaran itu tampak pertama-tama dari surat F.P.Soetan Maloe, selaku Voorzitter Hoofdbestuur, kepada Pimpinan Hoeria Kristen Batak, Ephorus J.Warneck, di Pearaja Tarutung, tanggal 6 Juni 1929, yang isinya meminta agar Ephorus mengirim pendeta dari Hoeria Batak  ke VrHChB untuk melakukan pembaptisan (sakramen) bagi anak-anak anggota jemaat VerHChB. Sayang, Ephorus J.Warneck menolak permintaan itu dengan surat beliau tanggal 15 Juni 1929, yang mengatakan: “Longang do rohangkoe mandjaha soerat moena na sian 6 Juni 1929. Hamoe hape mangido pandita sian Hoeria Batak? Naoeng sirang do hamoe sian Hoeria Batak na balga i, ditadingkon hamoe atoeran na masa di nasa hoeria gabe poelik hamu soada alana. Adong do hoeria ni Kristen di Siantar, boasa so i topotonmoe, na songon ina di hamoe, manang sahaporseaon hamoe dohot hoeria Batak, hamoe ma naoemboto i dohot Debata…..Ndang adong nanggo sada pandita na olo manadinghon oelaonna noeaeng laho taripar toe hamoe. Molo adong dakdanak sididion di hamoe, antong, moelak hamoe toe hoeria. …” = Saya heran membaca surat kalian bertanggal 6 Juni 1929. Rupanya kalian meminta pendeta dari Gereja Batak? Kalian sudah memisahkan diri dari gereja yang besar itu, kalian meninggalkan peraturan yang berlaku di semua gereja, dan kalian memisahkan diri tanpa alasan. Ada gereja di Siantar, yang seperti ibu bagi kalian,  mengapa bukan itu yang kalian jumpai, apakah kalian masih seiman dengan gereja Batak, kalianlah dan Allah yang tahu. … Tidak ada seorang pendeta yang bersedia meninggalkan pekerjaannya untuk menyeberang kepada kalian. Kalau ada anak-anak di antara kalian, yang akan dibaptiskan, makanya kembalilah kepada gereja. …” (Kutipan dari surat Ephorus J.Warneck kepada VerHChB, bertanggal 15 Juni 1929- aslinya dalam bahasa Batak, di sini diterjemahkan oleh penulis). Dapat diduga, mengapa F.P.Soetan Maloe melayangkan surat permintaan itu. Pertama dia tahu betul bahwa sewaktu mendeklarasikan VerHChB, dia dia memberitahu kepada Ephorus Gereja asuhan RMG bahwa dia mendirikan suatu Vereeniging, sehingga dia anggap tidak ada masalahnya sebenarnya dengan pimpinan gereja asuhan RMG di Pearaja. Kedua dia tahu betul bahwa di kalangan orang yang bergabung dengan VerHChB tidak ada seorang pendeta, yang memiliki bijsondere toelating untuk melaksanakan sakramen. Dan dia sendiri tidak mau memendetakan dirinya sendiri untuk tugas itu, karena dia tahu bahwa itu tidaklah gerejawi dan bisa saja menjadi alasan bahwa dia dipenjarakan, karena melanggar peraturan pemerintah. Dia tahu bahwa ada Reformende Kerk dan Gereformende Kerk di Medan dan Gereja Methodist di Kisaran atau Pardembanan, tetapi dia tidak menyurati mereka. Jadi dapat dikatakan bahwa surat permintaan itu menunjukkan keinginan Soetan Maloe mempertahankan persaudaraan gereja yang dipimpinnya dengan gereja asal yang membesarkannya dalam iman. 


Ditolaknya permintaan itu, membuat VerHChB harus mencari jalan lain untuk memenuhi kebutuhan sakramen para anggotanya. Di Medan, tahun 1928, jemaat Hoeria Batak mengalami kemelut, karena permintaan sebagian jemaat agar pendeta pribumi (dalam hal ini Pdt. Willy Sinaga) menjadi pendeta dan pimpinan di jemaat tersebut. Akibat gerakan itu, Pdt Willy Sinaga juga dikenai hukuman pendisiplinan dan disuruh untuk meninggalkan Medan untuk pindah tugas ke tempat pelayanan baru.  Pendeta ini, yang sudah mendapat bijsondere toelating untuk melaksanakan sakramen, dilamar oleh F.P.Soetan Maloe agar bersedia melaksanakan sakramen kepada warga jemaat VerHChB. Permintaan itu dipenuhi oleh Pdt. Willy Sinaga, dan dia resmi diterima menjadi pendeta VerHChB dalam Synode VerHChB tgl 29 Agustus 1932 di jemaat VerHChB Tornagodang – Simalungun. Sejak tahun 1932 sampai dia kembali lagi ke Hoeria Batak, Pdt. Willy Sinaga bekerja di VerHChB. Bahwa Pdt. Willy Sinaga resmi sebagai pendeta di VerHChB diberitahukan oleh Voorzitter Hoofdbestuur VerHChB, F.P.Soetan Maloe, kepada Resident Tapanuli di Sibolga dengan surat no.40/8 tanggal 29 Agustus 1932 (yang sekaligus  memberitahukanan pelaksanaan synode tersebut). Pendeta ini mengadakan sakramen di semua jemaat VerHChB yang sudah menunggu-nunggu lebih dari tujuh tahun.  Setahun setelah Pdt. Willy Sinaga menjadi Pendeta di VerHChB, gereja ini kembali mengadakan synode di jemaat VerHChB Tornagodang tanggal 6 Agustus 1933, tidak lama setelah Rechtpersoon diperoleh dari pemerintah Hindia Nederland. Para temannya seperjuangan menasihati FP.Soetan Maloe, agar dia bersedia ditahbiskan menjadi pendeta, sebab walaupun Statuten yang telah disahkan pemerintah Hindia Nederland menjadi Rechtpersoon tidak mengharuskan agar pendeta yang menjadi Vorzitter Hoofdbestuur Vereeniging itu, namun adalah tak gerejawi bila yang bukan pendeta mengangkat pendeta. Atas nasihat itu F.P.Soetan Maloe bersedia ditahbiskan menjadi pendeta dalam sinode VerHChB tgl. 6 Agustus 1933 di Tornagodang, oleh Pdt. Willy Sinaga. Mungkin ke Synode ini, pendeta dari gereja-gereja tetangga, seperti dari gereja Methodist di Simalungun/Asahan, turut diundang, untuk turut bersukacita atas Rechtpersoon VerHChB yang baru diperoleh. Dengan demikian pendeta undangan ini turut mentahbiskan F.P.Soetan Maloe menjadi pendeta. (Ada pendapat yang mengatakan bahwa F.P.Soetan Maloe ditahbiskan tahun 1934 oleh pendeta Methodist. Kalau pendapat itu benar, berarti itu diadakan pada Synode VerHChB tgl 1-2 Desember 1934 di Pematangsiantar, suatu synode yang tidak lagi diikuti oleh pengikut Aristarkus Hutabarat).  Menurut Pdt. T.J.Sitorus, di akhir tahun 1933 Pdt. Willy Sinaga bersama dengan F.P.Soetan Maloe (yang sudah menjadi pendeta) menahbiskan Guru Hendrik Situmeang (mantan guru jemaat di Hoeria Batak)  menjadi pendeta di VerHChB, dan di awal tahun 1934 menahbiskan empat orang  yang berlatarbelakang pendidikan teologi menjadi pendeta di VerHChB, yaitu: Ernst Panggabean (guru VerHChB Lumbansiagian), Willem Sihombing (guru VerHChB Tornagodang), Pipin Simanjuntak (guru jemaat VerHChB di Tanahjawa), dan Christian Lumbantobing (pernah mendapat pendidikan teologi di Depok).  Pengadaan pendeta itu adalah demi menjawab kebutuhan Vereeniging  Hoeria yang berkembang cepat.  Pengadaan pendeta itu akhirnya diadakan “zelfstandig”, setelah permohonan agar pendeta dari Hoeria Batak dikirim ke VerHChB ditolak. Sebenarnya pada awalnya pengadaan pendeta di VerHChB diinginkan dalam semangat oikumenis gereja-gereja. 


Semangat itu tampak lagi dari apa yang dilakukan jemaat HChB-Medan, sebelum mereka bergabung ke dalam VerHChB Siantar. Selagi Pdt. Willy Sinaga masih bertahan di Hoeria Batak asuhan RMG dan tidak mau menjadi pendeta bagi jemaat HChB-Medan, dan belum pergi ke VerHChB Siantar, warga jemaat, yang dulunya mendukungnya dan sekarang membentuk HChB-Medan, merekrut pendeta bagi mereka dengan mengusahakan agar guru jemaat mereka, Gr. Gayus Simorangkir, ditahbiskan menjadi pendeta. Pengurus jemaat HChB Medan pergi kepada pendeta Gereformende Kerk (yang sekarang bernama GKI-SU) yang ada di jalan yang sekarang dinamai Jln. Zainul Arifin, dan meminta pendeta tersebut menahbiskan guru jemaat mereka menjadi pendeta.  Permohonan itu dikabulkan, sehingga dalam suatu kebaktian minggu tahun 1929 penahbisannya menjadi  pendeta diadakan di HChB-Medan.  Pendeta HChB-Medan masih belum ikut berperan dalam usaha merekrut pendeta VerHChB generasi pertama,  karena mereka baru bergabung dengan VerHChB Pematangsiantar setelah VerHChB mendapat Rechtpersoon. Mungkin mereka bergabung pada menjelang pertengahan tahun 1934. Sayang, bahwa bersamaan dengan bergabungnya jemaat ini ke dalam VerHChB, riak-riak perpecahan telah mulai ada dalam VerHChB. Jemaat ini memihak kepada Aristarkus Hutabarat (bukan kepada F.P.Soetan Maloe) dalam pertikaian pertama tersebut. Pdt. Gayus Simorangkir belum turut berpartisipasi dalam penahbisan Ernst Panggabean dkk. di Pematangsiantar di awal tahun 1934. Tetapi pada synode yang dilakukan Aristarkus Hutabarat tgl. 1-2 September 1934 dan 17-18 Agustus 1935 di VerHChB Jumasaba – Simpangdua Pematangsiantar, jemaat HChB-Medan telah ikut berperan. Apa yang hendak dikatakan dari pengangkatan pendeta ini adalah, bahwa untuk merekrut pendeta di HChB-Medan, semangat oikumenis juga muncul dan menonjol. Pewarisan jabatan pendeta dicari oleh orang yang berlatarbelakang lutheran dari gereja yang berlatarbelakang calvinis, juga karena  ketertutupan gereja lutheran memberikannya. Tetapi tindakan inipun dijadikan oleh Tuhan untuk menuntun  kawanan kecil yang setia menjadi pengikutnya berkenalan dengan saudara-saudaranya yang ada di ranting lain pada pohon anggur tempatnya melekat.  


Setelah VerHChB mengganti namanya menjadi Huria Kristen Indonesia (HKI), muncul suatu ledekan, yang mengatakan : “HKI – HKO, pangulai hao-hao” (HKI – HKO, pelayannya garuk-garuk kepala). Setiap kali orang mengatakannya, maka yang mendengarnya akan ketawa, karena dianggap sebagai suatu ledekan kepada warga HKI. Tetapi ledekan ini diperbaiki oleh warga HKI denga mengatakan: “HKI – HKO, lam leleng lam jago. Tusi ma hita lao, nang pe mansai dao” (Notnya: 12 3 22 1 12 3 22 1 .2 33 22 1 .2 33 22 1(“HKI – HKO, makin tua  makin menjadi, mari kita ke sana pergi, walaupun berada jauh”). Tetapi, tanpa disadari para peledek, apa yang tersirat dalam akronim HKI – HKO, menunjukkan siapa sebenarnya HKI itu. Sebab kepanjangan HKI adalah Huria Kristen Indonesia, dan kepanjangan HKO adalah Huria Kristen Oikumenis. Ledekan itu mau mengatakan bahwa HKI adalah suatu gereja yang oikumenis, gereja yang selalu menginginkan kesatuan tubuh Kristus, walaupun tubuh itu terdiri dari berbagai denominasi. VerHChB hampir tidak sempat mencari saudara-saudaranya dalam Kristus, karena mereka sangat direpotkan oleh pertikaian yang terjadi di dalam dirinya. Tetapi pengalaman pahit dalam VerHChB diusahakan agar tidak terulang setelah gereja ini bernama HKI. Namun tantangan dan hambatan untuk memasuki pergaulan oikumenis di kalangan gereja-gereja yang ada di dalam negeri dan di dunia bagi HKI tidak semudah membalikkan telapak tangan. 


Berusaha  untuk turut serta dalam pergaulan oikumenis gereja-gereja 

Pertumbuhan pesat yang dialami VerHChB yang kemudian bernama HKI tidak disambut dengan sukacita oleh gereja yang serumpun dengan dia di zaman sesudah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan. Kawanan kecil ini dicap sebagai kumpulan orang Kristen yang menyimpang dari ajaran gereja yang sebenarnya. Dan ukuran ajaran gereja yang sebenarnya adalah yang diajarkan oleh Missionaris Jerman dan diwarisi oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Tuduhan itu dialaskan pada kenyataan bahwa dalam gereja ini banyak bernaung anggota jemaat yang berpoligami; gereja zelfstandig ini menerima anggota jemaat yang dipecat dan didisiplin oleh gereja – gereja zending menjadi anggotanya, selain menampung anggota jemaat yang berpindah gereja ke HKI;  dan gereja ini mengizinkan dengan mudah unsur-unsur budaya Batak maupun adat Batak dimainkan di gereja (misalnya membiarkan gondang Batak dimainkan di pesta gereja, pada hal penggunaan seperti itu masih dilarang di gereja zending). Tindakan-tindakan itu dulu dipandang sebagai tindakan yang salah. Tetapi aneh, tindakan-tindakan itu merupakan campur tangan TUHAN yang tersembunyi untuk mempertahankan orang yang dikasihi dan ditebus-Nya itu tetap berada di dalam kandang milik-Nya, dan merupakan pembelajaran bagaimana gereja-Nya bisa hidup dalam konteks masyarakatnya sendiri. VerHChB/HKI mengalami pengucilan dari dunia pergaulan gereja-gereja di Indonesia maupun di dunia. Maka untuk mencari teman dari kalangan denominasi gereja di Indonesia, HKI harus berjuang berat. 


Empat tahun setelah nama HKI resmi menggantikan VerHChB, tepatnya tgl.25 Mei 1950, gereja-gereja di Indonesia, atas dorongan badan-badan zending yang melahirkan mereka masing-masing, mengadakan pertemuan di Jakarta untuk membentuk suatu dewan gereja di Indonesia. Rencana itu diberitakan di koran-koran, termasuk yang diterbitkan di Sumatera (Medan, Pematangsiantar). Dari pemberitaan koran itu, pimpinan HKI mengetahui rencana tersebut. HKI tidak mendapat undangan, sama seperti gereja-gereja yang lahir karena memberontak dari gereja yang dilahirkan badan zending. Gereja-gereja yang merupakan hasil kerja zending, diusahakan oleh induknya masing-masing untuk bisa ikut dalam pertemuan itu. Mereka diongkosi dan didampingi. Tetapi gereja yang latar belakangnya seperti HKI, tidak diinginkan datang ke pertemuan itu, bahkan kalau datangpun tidak akan diperkenankan turut sebagai pendiri. Pimpinan HKI tahu betul akan keadaan itu. Tetapi, didorong oleh keinginan HKI untuk bergaul dengan gereja-gereja lain di negeri ini, Pucuk Pimpinan HKI mengirim utusannya ke pertemuan itu sebagai orang tidak diundang. Utusan-utusan itu antara lain: Raja J.Sirait (anggota Pucuk Pimpinan HKI; sehari-hari sebagai Kepala Negeri - Sutan Patane Porsea) dan Aristarkus Hutabarat (anggota Pucuk Pimpinan HKI). Mereka tiba di tempat pertemuan dan menyampaikan tujuan mereka datang, yakni agar diterima sebagai peserta penuh pertemuan tersebut sama seperti utusan dari gereja-gereja lainnya. Tetapi permintaan itu ditolak dan mereka disuruh pulang. Tetapi, bukan HKI namanya, kalau tidak “jugul” menuntut yang baik. Mereka tidak mau pulang, dan bertahan agar ikut dalam pertemuan itu. Akhirnya  mereka diizinkan hanya  sebagai peninjau, yang punya hak dengar, tetapi tidak punya hak bicara dan hak suara. Kehadiran mereka tidak dianggap penting, sehingga dalam sejarah DGI (yang menjadi PGI) lama dilupakan, dan tidak dicatat, bahwa  ada utusan gereja dari Sumatera yang tidak diperkenankan menjadi peserta penuh pertemuan itu. Dengan demikian HKI tidak dihitung dalam daftar gereja pendiri DGI/ PGI. Tujuhbelas tahun lamanya HKI harus menunggu, barulah pintu DGI bisa terbuka untuk menerima HKI menjadi anggota Dewan Gereja yang ikut didoakan dan dihadiri pendeklarasiannya. HKI diterima menjadi anggota DGI pada tgl. 29 Oktober 1967 dalam Sidang Raya DGI di Makassar. Ke setiap Sidang Raya DGI dalam kurun waktu 17 tahun itu, wakil HKI selalu hadir, dan terus memperbaharui permohonannya menjadi anggota DGI. Tetapi wakil HKI yang datang itu selalu diperlakukan hanya sebagai peninjau. Ganjalan utama adalah persyaratan yang dibuat gereja-gereja pendiri DGI, untuk gereja yang ingin masuk menjadi anggota, yaitu : Gereja yang bersangkutan harus terlebih dahulu mempunyai hubungan yang baik dengan gereja anggota DGI yang ada di daerah di mana gereja itu berkantor pusat. Dan gereja anggota DGI, yang bertetangga dengan gereja pelamar, memberikan rekomendasi persetujuan agar gereja yang melamar itu diterima menjadi anggota DGI. Hingga tahun  1965 (5 Maret) HKI dan HKBP belum berbaikan dan masih bersikap bermusuhan. Tetapi tampaknya, dalam kurun waktu 19 tahun dihambat,  HKI semakin merambat. Sebab memang kenyataan, bahwa dalam kurun waktu tahun 1946 sampai 1965 jemaat-jemaat HKI paling banyak bermunculan dan bertumbuh, bila dibanding  dengan pertambahan jemaatnya setelah HKI “mardenggan” dengan HKBP dan masuk menjadi anggota DGI. Mencari masuk menjadi anggota DGI sebenarnya HKI bukan bermaksud akan memberikan partisipasi yang luarbiasa demi kelangsungan hidup DGI. Yurannya saja ke DGI banyak yang ditunggak. Tenaga personal yang dapat diberikan untuk melayani di DGI juga masih belum ada. Mereka ingin menjadi anggota DGI hanya karena mereka ingin bergaul dengan saudara-saudara mereka seiman yang berada di denominasi gereja lain. Kebersamaan itu dipandang sebagai meterai penguat, bahwa gereja HKI bukanlah gereja yang mengajarkan ajaran sesat, melainkan yang mengajarkan ajaran Injili, seperti dilakukan gereja-gereja lainnya. Yang dapat diharapkan pun dari DGI tidak terlalu banyak. DGI dipandang dapat sebagai jembatan atau penyambung tangan HKI berjabat tgangan dengan gereja-gereja lain di dalam dan di luar negeri, yang mungkin bisa menjadi penolong dalam kesulitan. 


Apa yang dilakukan HKI selagi dia masih ditahan tidak boleh masuk ke area pergaulan antar denominasi gereja di dalam DGI? Seperti pengalaman sewaktu masih VerHChB, HKI masih terus diusahakan oleh “ibu”-nya agar terkucil. Pernikahan putra atau putri gereja zending dengan putra atau putri HKI dilarang, dan tidak diberkati oleh gereja zending, kalau pihak pengantin yang berasal dari HKI tidak beralih ke HKBP. Sewaktu Pdt. T.J.Sitorus (yang kemudian menjadi Ketua Pucuk Pimpinan HKI) menikah dengan E.br Manurung (putri seorang  warga HKBP) keadaan menjadi hangat, karena pihak pengantin laki-laki tidak bersedia pindah menjadi anggota HKBP dan keluarga baru itu harus diberkati di HKI Patane Porsea. Masyarakat gerejawi di Porsea cemas, apakah orangtua pengantin perempuan akan dikucilkan dari gereja? Kalau itu terjadi maka akan terjadi eksodus besar dari HKBP. Ternyata tidak terjadi pengucilan, seperti biasanya terhadap orang yang melakukan pernikahan antar anak gereja zending dan anak HKI. Biasanya keluarga pihak HKBP akan dikucilkan dari HKBP bila keluarga itu menikahkan putra atau putrinya di HKI dan menyetujuinya diberkati di HKI.  Dengan pernikahan pendeta HKI tersebut dengan seorang  putri HKBP, dan diberkati di HKI Patane Porsea, tanpa ada hukuman pengucilan terhadap orangtua pengantin perempuan, maka mulailah ada perubahan sikap gereja HKBP terhadap HKI. Masyarakat gerejawi  tidak menginginkan adanya pemisahan di kalangan masyarakat adat dan tidak menginginkan terputusnya hubungan kekerabatan dalihan natolu oleh karena adanya pertikaian antar gereja. Masyarakat gereja semakin menyadari bahwa pertikaian gereja semakin membebani hubungan peradatan mereka dengan hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Mereka sering menyelutuk: Mengapa HKBP dan HKI  tidak bisa berkawan, pada hal Injil Kristus yang sama dikhotbahkan di jemaat-jemaat masing-masing? Warga HKBP semakin berani menantang gerejanya, dengan mengatakan: “Kalau kami dikucilkan karena pernikahan anak saya dengan anak HKI, ya kami pindah gereja saja semua ke HKI.” Banyak memang yang berbuat demikian.  Sikap warga seperti itu semakin mencemaskan bagi HKBP, sebab sikap tersebut selalu menguntungkan HKI dan membuat pertambahan anggota bagi HKI. Kalau anggota HKBP sudah menjadi anggota HKI, mereka mengalami kesulitan untuk kembali ke HKBP, karena mereka diharuskan terlebih dahulu “marguru” (belajar kembali ajaran kristen) dan diharuskan mengaku dosa di hadapan jemaat, barulah mereka dapat diterima kembali menjadi anggota HKBP. Perlakuan seperti itu dianggap oleh orang Batak Kristen (anggota HKI yang ingin kembali ke HKBP) sebagai mempermalukan, sehingga mereka sering urung kembali ke pangkuan HKBP. Mereka menjadi betah di HKI, karena mereka melihat bahwa menjadi anggota HKI tidak berbeda dengan menjadi anggota HKBP. Keadaan ini berubah drastis, setelah HKI bersahabat dan saling mengakui dengan HKBP. Banyak anggota HKI yang kemudian kembali ke HKBP, karena mereka melihat bahwa mereka sudah diperlakukan sebagai sahabat  kalau kembali, dan bahwa HKBP sudah menjadi  gereja yang menjadi tempat mengejawantahkan ke-batak-an yang kristiani. 


Dalam masa-masa HKI masih dikucilkan oleh gereja yang seharusnya menjadi ‘ibu” baginya, HKI terus berjuang memperkuat dirinya.  HKI harus mengadakan pendidikan tenaga pendeta. Untuk itu dibutuhkan tenaga pengajar, selain para pimpinan HKI yang harus mengajar calon-calon pendeta tersebut. Seminari, Sekolah Pendeta dan Fakultas Teologia  yang dimiliki HKBP dilarang menerima mahasiswa yang berasal dari HKI. Calon pendeta maupun pendeta HKBP tidak ada yang mau berpindah ke HKI, dan tidak ada yang bersedia menjadi pengajar di Sekolah Pendeta yang diselenggarakan HKI. Tetapi HKI menginginkan adanya pendidikan pendeta yang menghasilkan pendeta-pendeta yang lebih bermutu, dan untuk itu harus ada tenaga pengajar. Itu semua demi masadepan HKI yang mampu berkompetisi (berlomba) dengan gereja-gereja lainnya dan mampu menghadapi tantangan zaman. Pucuk Pimpinan HKI pergi menemui Pdt. Cokrosusilo, yang sedang melayani di Gereja Protestan Indonesia Barat Jln Simbolon Pematangsiantar, dan memohon beliau ikut mengajar calon-calon pendeta HKI di Pematangsiantar. Beliau bersedia memberi waktunya mengajar, disamping beliau melayani jemaatnya. Itu dimulai sejak  sekolah pendeta HKI yang dibuka tahun 1942 hingga ke zaman kemerdekaan. Pergaulan Pucuk Pimpnan HKI dengan pendeta GPIB ini digunakan juga untuk mencari Sekolah Pendeta (Seminari) yang bersedia menerima anak-anak HKI dididik di sana. Seminari di Yogyakarta (yang berafiliasi kepada gereja-gereja calvinis) berse dia menerima anak-anak HKI, sehingga HKI mengutus anaknya belajar ke sana. Dua orang lulusannya tahun 1955, berhasil menunaikan tugasnya dengan baik di HKI sampai hari tuanya (pensiun), dan pernah ikut menjadi unsur pimpinandi HKI. Mereka adalah mantan Ephorus Pdt. Ludin Manurung; dan mantan Sekjend kemudian Wakil Ephorus Pdt.Maringan Hutauruk. Pemanggilan Pdt. Cokrosusilo membantu HKI mendidik calon pendetanya, menunjukkan semangat oikumenis HKI yang cukup tinggi, dan kerinduannya bekerjasama dengan denominasi gereja yang menjadi saudaranya. 


Adalah amanat Synode VerHChB Patane-Porsea 1946, agar HKI terus mengusahakan “pardengganan” (hubungan yang baik) dengan HKBP. Tetapi  hubungan baik itu sangat sulit dimulai, karena Pucuk Pimpinan kedua gereja itu selalu saling menghindar untuk bertemu. Di pesta yang diadakan masyarakat pun, mereka sangat sungkan duduk bersama. Entah karena apa. Mungkin  terlalu dalam digoreskan oleh para missionaris kepada pimpinan gereja yang meneruskan kepemimpinan mereka sikap menghukum yang mereka jatuhkan kepada VerHChB/HKI. Memang goresan itu dipahatkan sangat dalam.  Sewaktu HKBP ingin mencari keanggotaan di Lutheran World Federation, HKBP harus merumuskan konfessi yang menunjukkan dirinya benar-benar lutheran. Dalam konfessi itu ada catatan, bahwa sudah muncul beberapa kelompok Kristen yang berbeda ajarannya dengan gereja HKBP, sehingga harus waspada terhadap mereka. Salah saru gereja yang harus diwaspadai itu disebutkan adalah HChB dan HKI. Tercantumnya nama HKI dalam konfessi itu sebagai kelompok kristen yang perlu diwaspadai, maka tembok  tebal semakin mereka bangun, dan ketertutupan semakin merapat. Kapan HKBP bersedia mencabut catatan tersebut dari buku konfessinya, masih harus dilihat dalam perjalanan sejarah.  


HKI tidak mau berhenti mencari persahabatan dengan HKBP. Pucuk Pimpinan HKI sadar, bahwa selain mencari persahabatan dimaksud merupakan pertanda kepatuhan kepada perintah Yesus Kristus,  pardengganan dengan HKBP itu merupakan pintu pergaulan kepada gereja-gereja dan lembaga-lembaga Kristen lainnya. Untunglah Tuhan sendiri yang giat meruntuhkan tembok-tembok yang dibangun mengucilkan HKI. Tuhan mendorong para utusan gereja lutheran dari luar negeri (dari Amerika) yang berkunjung ke HKBP dan yang bekerja di HKBP datang juga menemui Pucuk Pimpinan HKI dan bersedia berkhotbah di jemaat HKI. Mereka (seperti Dr. Arne Sovik – dari LWF; Dr. E.Nyhus – missionaris yang mengajar di Fak.Theologia UHN; Pdt. Heine Berghauser, pendeta RMG/VEM bagi pemuda HKBP di Kantor Pusat HKBP) menjembatani pencairan/peruntuhan tembok pemisah antara HKBP dan HKI. Mereka juga mengamati, gereja macam apa itu HKI? Mereka berkesimpulan bahwa HKI tetap berdiri dalam tradisi dan ajaran lutheran, sebab yang diajarkannya adalah Kabar Baik (Injil) berdasarkan Kitab Suci Alkitab (PL dan PB) dan ajaran Luther dalam Katekismus Kecil Dr. Martin Luther. Usaha mereka tidak sia-sia. HKBP mulai terbuka berbicara dengan HKI. Dan pada akhirnya pardengganan yang diidamkan itu dapat diwujudkan dengan berhasilnya ditandatangani oleh wakil-wakil HKI dan HKBP suatu naskah saling mengakui dan saling menerima (haputusan ni hadomuan). Naskah itu tidak mengungkit apa kesalahan kedua pihak mengapa tidak bisa mardenggan (berbaikan) selama ini, tetapi lebih cenderung mengatakan kerjasama di masa depan, termasuk dalam usaha perbaikan sumber daya manusia (refreshing course bersama; dan calon pendeta dididik di tempat yang sama); kesediaan saling tukar pelayan firman; membuat usaha-usaha kerjasama; saling mengundang dalam kegiatan gerejawi dan cita-cita untuk membentuk suatu federasi gereja antar HKBP dan HKI, sebagaimana tertera dalam naskah itu, haputusan hadomuan itu bertujuan “patupahon federasi ni angka huria, djala asa saut huria i masiakuan nasada tu nasada nari” (Mengusahakan federasi gereja-gereja, dan agar gereja-gereja yang satu dengan yang lainnya saling mengakui). Naskah saling mengakui itu ditandatangani di Pearaja - Tarutung (Kantor Pusat HKBP) tanggal 5 Maret 1965.  Perlu diketahui juga, bahwa pada masa puncak pencarian hubungan baik ini, HKBP sedang mengalami pergolakan, oleh karena adanya gerakan-gerakan yang dipimpin Pdt. Dr. Andar Lumbantobing dalam tubuh HKBP, yang kemudian memisah dari HKBP dan mendirikan Gereja Kristen Protestan Indonesia/GKPI tgl. 30 Agustus 1964). Keadaan itu sedikit banyak mempengaruhi pencairan hubungan HKBP dan HKI yang selama ini sangat kaku. Bila itu diamati, dapat dikatakan, bahwa disaat tubuh Kristus di satu bagian mulai disembuhkan, di bagian lain dilukai. Gereja-gereja di Sumatera Utara masih harus belajar agar tubuh Kristus itu di semua bagian benar-benar disembuhkan, setelah dilukai selama ini. Mungkin usaha-usaha untuk itu perlu diintensifkan pada menjelang jubileum 150 tahun kekristenan lutheran di Sumatera/ Indonesia (tahun 2011). Sehubungan dengan penyembuhan itu, penulis menerima pesan dari Pdt. T. Josia Parmonangan Sitorus [ephorus (bishop) kedua VerHChB/HKI (atau bishop pertama setelah VerHChB bernama HKI)], sewaktu beliau mengatakan pada penulis: “Usahahon asa boi muse marsada hurianta itu dohot huria angka na asing. Molo porlu, boi do angka huria-huria i marsada gabe sada huria. Ai dang sala i tu hata dohot lomo ni roha ni Tuhan Jesus, Ulu ni Huria i” (Usahakan agar gereja kita kembali bersatu dengan gereja-gereja yang ada. Kalau perlu gereja-gereja itu melebur menjadi satu gereja. Itu tidak bertentangan dengan kehendak Tuhan Yesus, Kepala Gereja.” (Pesan ini dikatakan Pdt. T.J.Sitorus kepada penulis, di rumah mertua penulis dihadapan orang banyak, sehabis perjamuan kudus yang diadakan khusus bagi mertua penulis (Gr. Elon Siregar) yang diikuti oleh putra-putri mertua penulis dan Pdt. T.J.Sitorus (yang datang selaku besan), tgl. 15 April 2001. Sejak pesan itu, penulis tidak sungkan mengkhotbahkan perlunya memikirkan peleburan (penyatuan) kembali gereja-gereja lutheran yang ada di Indonesia, khususnya yang berlatarbelakang RMG. Ide seperti itu juga sudah mulai dilontarkan oleh Bishop GKPI pada pertemuan UEM yang diadakan tgl.  7-9 Pebruari 2007 di Sukamakmur. 


Pardengganan (Berbaikan) dengan HKBP benar membuka jalan bagi HKI untuk menjadi anggota organisasi oikumene yang ada di Indonesia dan di dunia. Permohonan HKI menjadi anggota Dewan Gereja Wilayah Sumatera Utara dan Aceh (sekarang Persekutuan Gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara) dikabulkan dalam Sidang Wilayah Dewan Gereja Wilayah Sumut dan Aceh di Kabanjahe (29 Agustus – 2 September 1965). Kemudian permohonan menjadi anggota DGI, yang diajukan sejak  badan oikumenis ini diajukan, dikabulkan, dan HKI menjadi anggota, dalam Sidang Raya DGI  29 Oktober 1967. Sewaktu pardengganan dengan HKBP belum tercapai, pernah Pdt. T.J.Sitorus (Ketua Pucuk Pimpinan HKI) datang di Sidang Raya DGI untuk menyampaikan langsung permohonan HKI menjadi anggota DGI, dan delegasi HKBP menghalangi HKI masuk anggota dengan mengatakan: “Kalau HKI diterima menjadi anggota DGI, maka HKBP akan keluar dari DGI”. Mendengar alasan penolakan itu, Pdt. T.J.Sitorus mengatakan: “Kalau HKBP akan keluar dari DGI bila HKI diterima menjadi anggota, maka tidak usah HKI diterima menjadi anggota. Sebab HKI ingin menjadi anggota DGI, karena ingin bersama semua gereja yang telah bersatu di dalam DGI. HKI ingin berteman.” Apa yang dikatakan oleh Ketua Pucuk Pimpinan HKI ini, sedikit banyak menggambarkan sikap oikumenis HKI.  


Organisasi kerja sama yang kemudian dapat dimasuki HKI di dalam negeri adalah Lembaga Komunikasi Sejahtera (LKS), yaitu perpaduan dari Siaran Lutheran Sumatera (kerjasama GKPS dan GKPI) dan Lutheran Literature Team (LLT) (yang berusaha menterjemahkan buku-buku lutheran ke dalam bahasa Indonesia) (kerjasama HKI-GKPS-HKBP). Dalam LKS bekerjasama HKI-GKPI-GKPS-HKBP; semuanya gereja lutheran. Sayang kerjasama ini sekarang meredup, setelah dulu berhasil membuat produk-produknya. LKS waktu itu bekerja untuk menyediakan siaran-siaran pemberitaan injil di stasiun-stasiun radio yang ada di Sumatera Utara; usaha studio perekaman  kaset-kaset Kristiani; menterjemahkan buku-buku lutheran ke dalam bahasa Indonesia dan menerbitkannya. Yang sempat diterjemahkan adalah: Konfessi Augsburg 1530; Katekismus Besar Dr. Martin Luther; Rumus Konkord; Schmalkaden Artikel. Dalam lembaga ini orang HKI yang pernah bekerja adalah: Drs. Maringan Barita Tampubolon (tim penterjemah); Gr. Elon Siregar (sebagai anggota Pengurus); Pdt. Waldemar Lumbantobing (semasih dan sesudah mantan Sekjend HKI) (sebagai Bendahara pengurus); Pdt. Langsung Sitorus (sebagai wakil sekretaris pengurus harian). Kemudian Pdt. Harry Riesman Panjaitan, STh (sebagai Ketua Pengurus, sewaktu beliau sekjend HKI). 


Lembaga kerjasama berikutnya yang dikelola HKI bersama gereja “setangga”-nya di dalam negeri adalah Pendidikan Teologi Extension (PTE) (Theological Education by Extension/TEE). Lembaga ini bekerja untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pendeta dan guru jemaat memimpin dan menggembalakan umat Tuhan (Pengetahuan mereka tentang adat, administrasi gereja, berkhotbah, menafsir, ilmu penelitian, ditingkatkan). Lembaga ini mula-mula dirintis oleh seorang misionaris dari LCAmerika, yang bekerja di HKI, yaitu Rev. W.Warner Luoma dan isterinya Ramona Luoma, di tengah-tengah HKI (yang tiba tgl. 25 juni 1972 dan bekerja hingga 1984). Tetapi kemudian PTE menjadi lembaga kerjasama antara HKI-GKPI-GKPS-GKPA. Pdt. Monang P. Siregar MTh, dari HKI, lama menjadi Ketua lembaga pendidikan teologia ini, yang masuk menjadi anggota Persetia. Sebenarnya lembaga pendidikan ini harus terus digiatkan dan di-luar-biasa-kan. 


Sewaktu Komite Nasional - Gereja-gereja Lutheran di Indonesia (atau dikenal juga dengan nama: Komite Nasional Lutheran World Federaton in Indonesia /KN LWF Indonesia) didirikan, HKI sudah ikut mendirikan dan sebagai anggota di dalamnya. Lembaga ini bertujuan untuk mengeratkan persaudaraan dan kerjasama gereja-gereja lutheran yang ada di Indonesia. Pdt. HB Simangunsong, BD (mantan ephorus HKI) menjadi sekretaris pengurus lembaga ini. 


Kedatangan Rev Dr. Arne Sovik (waktu itu Ketua Badan Misi se-Dunia dari Lutheran World Federation) berkunjung ke kantor pusat HKI tgl 2 Pebruari 1962 dan 4 Nopember 1963 menjadi awal kontak HKI dengan Federasi Lutheran se-Dunia (Lutheran World Federation/LWF). Setelah perkenalan itu, LWF membantu HKI memperbaiki kantor pusatnya menjadi gedung permanen. Atas dorongan Arne Sovik, LWF menerima HKI menjadi anggota badan se-dunia ini dalam Sidang Raya yang diadakan di Evian, Perancis, tanggal 11-14 Juli 1970. Sejak itu HKI mendapat banyak berkat dari persahabatan tersebut, dan HKI masih perlu merenung tentang apa yang sudah diperbuatnya untuk LWF. 


Atas jasa dan usaha Rev Arne Sovik (yang gereja asalnya adalah LCAmerika) utusan LCAmerika, Rev Dr Neudoerfer (sekretaris departemen Badan Misi se-Dunia LCA) mengunjungi HKI dan melihat HKI dari dekat.  Rupanya beliau melihat bahwa HKI itu adalah gereja yang perlu disupport agar lebih maju lagi. Kepada wakil-wakil LCA ini, Pucuk Pimpinan HKI menjelaskan bahwa konfessi HKI adalah Konfessi Augsburg 1530 yang dihasilkan oleh reformasi yang dianjurkan oleh Dr. Martin Luther. HKI tidak membuat konfessinya yang khusus seperti dilakukan oleh HKBP. Kenyataan ini mempermudah HKI diterima sebagai saudara oleh gereja-gereja lutheran dan LWF. Kunjungan Rev Dr Neurdoerfer membuahkan hubungan bilateral HKI dan LCAmerika. Hubungan bilateral itu dimeteraikan dengan kunjungan Ketua Pucuk Pimpinan HKI ke Kantor pusat dan synode am LCAmerika tgl. 25-30 Juni 1970 dan mengadakan acara saling bertukar cendera mata. Kunjungan balasan presiden LCAmerika ke kantor pusat HKI adalah tgl. 22 Juli 1972. Dari hubungan bilateral ini, HKI juga mendapat berkat yang banyak sampai sekarang. 


Dampak perkenalan delegasi HKI  di Sidang Raya LWF 1970, LCAustralia juga mengkontak HKI untuk membangun jaringan kerjasama. Jaringan itu terbentuk sejak tahun 1974. LCAustralia sangat mendukung dalam pekerjaan siaran dan penerbitan buku-buku lutheran. LCAustralia adalah salah satu gereja lutheran yang sampai sekarang belum bersedia menahbiskan perempuan menjadi pendeta. Tetapi HKI tidak terikat dengan pandangan itu walaupun dia bersahabat dengan LCAustralia. Walaupun  HKI telah menahbiskan perempuan menjadi pendeta, persahabatan HKI dengan LCAustralia masih berjalan. Di Amerika ada juga gereja lutheran yang menolak menahbiskan perempuan menjadi pendeta, yaitu Missouri Synod (gereja lutheran synode Missouri). Gereja ini tidak mau menjadi anggota LWF karena LWF dipandang tidak sedogma dengan dia. Synode ini pernah kontak dan menawarkan kerjasama  dengan HKI, tetapi kerjasama itu hilang sendiri setelah Missouri Synode tahu bahwa HKI telah menahbiskan perempuan menjadi pendeta.


HKI menyebut dirinya sebagai salah satu dari buah pekerjaan zending Rheinische Mission Gesellschaft, yaitu pekerjaan zending yang dipimpin oleh Ompui Ephorus Pdt. Dr.I.L.Nommensen di Sumatera. Tetapi HKI selama empat puluh tahun pertama dari sejarahnya ibarat seorang  anak yang oleh ibunya tidak disukai kelahirannya. Setelah dia bertemu dengan saudaranya dan mereka saling berangkulan, sang ibu menengadahkan tangannya menyambut “anak-nya yang datang berlari-lari menyongsong ibunya. Misionaris Jerman yang bekerja di HKBP  mula-mula malu-malu kucing bersalaman dengan pelayan HKI. Bahkan mereka seolah tutup mata melihat adanya suatu gereja di dekat gereja asuhannya. Tetapi seorang pendeta utusan RMG, kebetulan bertemu dengan pengetua HKI di suatu bengkel dan berkenalan (1958). Perkenalan itu membuka persahabatan berikutnya. Missionaris Jerman itu bernama Pdt. Heine Berhauser. Menuju pardengganan HKBP – HKI, pendeta ini langsung bersedia memenuhi undangan jemaat HKI tarutung Kota untuk berkhotbah (paskah 1965), dan selanjutnya membangun persahabatan HKBP dengan HKI. Sewaktu beliau pulang ke Jerman, HKI Tarutung Kota menghormati beliau sebagai perintis kerjasama HKI dan HKBP, dan memberi cendera mata berupa sebuah tongkat berkepala emas (Tongkat itu ditunjukkan pendeta tersebut kepada penulis di Jerman, dan beliau bercerita banyak tentang perintisan kerjasama itu). Setelah pardengganan dengan HKBP, RMG (yang sudah bernama Vereinigte Evangelische Mission/VEM) menunjukkan sikap berbaikan dengan HKI. VEM menjembatani hubungan kemitraan HKI dengan Kirchenkreis (KK) Hamm, suatu distrik gereja di Nord Rhein Westfalen, Jerman. Hubungan kemitraan ini memberi berkat yang luar biasa bagi HKI. Setelah VEM dirombak menjadi suatu Persekutuan Gereja-gereja di Tiga Benua (Eropa-Afrika-Asia), dan menjadi bernama United Evangelical Mission (Verenigte Evangelische Mission), HKI menjadi salah satu anggotanya. Hubungan HKI dan VEM dimeteraikan dengan perkunjungan Praeses VEM (Pdt. Dr. Schlingensiepen) ke kantor HKI (22 Pebruari 1967) dan kunjungan Pucuk Pimpinan HKI ke kantor pusat VEM dan mengunjungi jemaat-jemaat yang menjadi mitra HKI di Kirchenkreis Hamm (April s/d awal Juli 1972). Delegasi VEM juga menjadi saksi pardengganan HKBP dan HKI. Tanda kemitraan KK Hamm dan HKI adalah Panti Asuhan HKI Zarfat di Bahsampuran, Balata, dan Kelapa Sawit yang ditanam di Kebun Sawit Efrat dan Gihon, milik HKI. 


Pada tanggal 17 Maret 1957, East Asia Christian Conference (EACC) dideklarasikan di Parapat/Pematangsiantar, Indonesia. HKI tidak bisa ikutserta pada saat pendeklarasian itu, karena tidak diperkenankan gereja-gereja pendirinya. EACC berganti nama menjadi Christian Conference of Asia. HKI melamar menjadi anggotanya. Permohonan itu baru dikabulkan pada Sidang raya CCA tahun 1968 di Hong Kong.  Dengan demikian bagi HKI terbuka pergaulan terhadap 33 denominasi gereja-gereja yang menjadi anggota CCA di Asia. 


Sebagai puncak pencarian persahabatan dengan seluruh gereja-gereja di dunia adalah permohonan HKI menjadi anggota Dewan Gereja se-Dunia/DGD (World Council of Churches/WCC). Setelah mendapat dukungan dari para sahabat HKI dari LWF, LCAmerika, Gereja-gereja di Indonesia yang sudah lebih dahulu menjadi anggota DGD, HKI diterima menjadi anggota DGD dalam Sidang Raya DGD di Nairobi tgl 24 Nopember 1973. Dengan demikian sampailah HKI ke suatu dunia oikumene yang sangat luas, dan dia diharpkan turut berkarya dalam semua gerakan oikumenis tersebut. 


Memang masih banyak lagi organisasi oikumenis yang tidak (belum) dimasuki oleh HKI, misalnya Persektuan Gereja-gereja Pentakosta (di tingkat wilayah, Indonesia, regional Asia, maupun  dunia). HKI juga tidak memasuki organisasi oikumenis gereja-gereja yang calvisis (seperti WARC – World Association of Reformed Churches), atau lembaga persekutuan gereja-gereja baptis, atau lembaga-lembaga persekutuan gereja kharismatis.  HKI mencari jalur pergaulan oikumenisnya di jalur gerakan lutheran, persekutuan gereja-gereja. Ini berbeda dengan sikap beberapa denominasi gereja  yang memasuki berbagai lembaga oikumenis gereja (walaupun lembaga itu berada di suatu wilayah). Misalnya Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI), adalah anggota PGI dan anggota PGPI dan anggota PGLII. Mengapa demikian? Mungkin HKI ingin menegaskan kepada dunia bahwa dia adalah gereja lutheran. 



Partisipasi HKI dalam Memajukan Gerakan Oikumene


Sekarang HKI dapat berbangga, bahwa dia benar-benar sudah setara, sederajat dengan denominasi-denominasi gereja yang ada di seluruh dunia. Dia yang dulu terkucil, sekarang dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi bersama saudara-saudaranya, bagian dari tubuh Kristus di seluruh dunia. Itu semua atas berkat Tuhan. Tetapi keberadaan yang dianugerahkan itu, adalah tanggungjawab. HKI harus berani melihat, sudah sampai sejauh mana yang dapat diperbuat HKI untuk semua pekerjaan gerakan oikumenis itu? Apakah HKI hanya dapat masuk di suatu organisasi oikumenis dan bersahabat dengan denominasi gereja lain, tanpa berbuat sesuatu? Atau apakah HKI sudah berperan dalam semua lini pelayanan di setiap organisasi dan persahabatan itu? Untuk setiap organisasi oikumenis yang dimasuki HKI, HKI diwajibkan 1) untuk mendukung organisasi itu dalam dana; 2) memberikan dan mendanai tenaga kerja yang dapat melayani di semua lini pelayanan yang dilakukan lembaga oikumenis yang dimasuki; 3) menyumbangkan opini, pandangan teologi, ilmu kemasyarakatan, ilmu pembangunan dan pengembangan gereja, ilmu pengembangan dan pemajuan ekonomi umat Tuhan, dan lain-lain, yang dibutuhkan lembaga oikumenis yang dimasuki tersebut dalam pelaksanaan pelayanannya. Apakah HKI telah berbuat semaksimal untuk itu. Tentu saja, agar HKI dapat memenuhi kewajibannya tersebut, HKI harus memiliki sumber daya manusia yang dapat mengemban tugas yang dibutuhkan lembaga oikumenis yang bersangkutan; HKI harus kaya dalam anggota, wacana dan dana. 


Di atas kita sudah singgung beberapa orang dari HKI yang melayani di lembaga-lembaga oikumenis yang dimasuki HKI. Di sini kita perlu jujur mengevaluasi diri, agar HKI jangan mengulang kelemahan yang sudah terjadi, tetapi dapat mempertahankan dan memperbaiki apa yang sudah pernah disumbangkannya, serta berusaha cerdas memikul tanggungjawab yang belum pernah dilakukannya. 


Tahun 1965 HKI telah menjadi anggota PGI Wilayah Sumut. Yang dapat dilakukan HKI untuk lembaga oikumenis ini adalah membayar yuran wajib dan yuran sukarela, tetapi dari periode ke periode kepengurusannya, yuran HKI yang paling sering tersendat, bila dibanding dengan gereja anggota PGI Wilayah Sumut lainnya. Kiranya hal-hal seperti itu tidak perlu terulang. Kalau perlu, adalah baik bila HKI memikul misalnya memikul biaya operasional lembaga oikumenis ini. Tetapi sedikitnya, kewajiban yang ditetapkan bersama dengan saudara-saudaranya seiman, dilaksanakan dengan konsisten. Salah seorang pendeta HKI (Pdt. Malelayama Siahaan, SMTh almarhum) telah pernah menjadi pendeta mahasiswa untuk PGI Wilayah Sumut. Sebenarnya pelayan HKI untuk tugas ini harus berkesinambungan. Sekjend HKI (waktu itu Pdt. H.R.Panjaitan, STh) sudah pernah duduk sebagai salah satu ketua majelis pekerja harian PGI Wilayah Sumut. Tetapi menjadi Ketua Umum MPH PGI Wilayah Sumut belum pernah.  Pendeta HKI (Pdt. Dr. Langsung Maruli Sitorus, MTh) telah pernah menjadi Sekretaris Umum MPH PGI Wilayah Sumut (dua periode).  Tidak salah kalau pendeta HKI yang menggantikannya kemudian. Orang HKI sudah pernah duduk sebagai anggota MPH PGI Wilayah Sumut. Mungkin hal itu selalu dapat diisi oleh pelayan HKI. Kantor pusat HKI mensupport   biaya hidup tenaga pelayannya yang bekerja menjadi Sekum PGI Wilayah Sumut. HKI masih perlu berusaha agar orang HKI ada yang duduk dan giat dalam komisi-komisi, Majelis Pertimbangan, Badan Pengawas Perbendaharaan, yang ada dalam lembaga oikumenis ini.


Untuk PGI, HKI terpanggil memikul tanggungjawab yang banyak. HKI berhak menempatkan tenaga pelayannya yang kualifait di semua lini pelayanan PGI. Duduk di MPH, MP, BPP, Departemen, pegawai, dan lain-lain, pelayan HKI diperbolehkan asal kualifait, kompeten, dan apalagi didanai langsung oleh HKI. Sejak tahun 1967 HKI sudah menjadi anggota PGI. Tetapi apa yang sudah diperbuat HKI untuk lembaga ini, masih sedikit bila dibanding dengan apa yang sudah diperbuat oleh gereja anggota yang lainnya. Tanggung jawab HKI untuk memikul pendanaan pekerjaan PGI masih perlu ditingkatkan dan dilakukan secara konsisten. Dari HKI (Pdt. HB.Simangunsong, BD) memang sudah pernah menjadi salah seorang anggota MPH PGI. Juga orang HKI sudah pernah duduk sebagai anggota kemudian menjadi Ketua BPP PGI, yaitu St. John RP Hutabarat, SE. Di bidang pelayanan lain (menjadi Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, Kepala Departemen, dll) masih dinantikan dari HKI. Adakah pelayan HKI yang bisa memikul jabatan itu di masa depan? 


Sampai sekarang HKI hanya dapat menjadi anggota CCA, DGD dan membayar yurannya (tetapi masih tersendat-sendat). Mengirim tenaganya untuk bekerja di lembaga-lembaga oikumenis ini masih belum berhasil sampai sekarang. Kelemahannya terletak pada kurangnya (atau bahkan tak tersedianya) tenaga pelayan HKI yang dapat lancar berbahasa Inggris dan keahliannya sesuai dengan apa yang dibutuhkan lembaga-lembaga oikumenis ini.  HKI harus mempersiapkan para tenaganya untuk pelayanan di lembaga-lembaga oikumenis ini di masa depan. Kalau sekarang dimulai dari titik nol, mungkin baru setelah 30 tahun mendatang dapat dilihat hasilnya.


Partisipasi HKI untuk UEM (yang dulu RMG) masih jauh lebih sedikit dari pada berkat yang diterimanya dari dan melalui UEM. Atas kerja sama dengan UEM, HKI sudah pernah mengirim pendetanya tugas belajar di Jerman (Pdt. Langsung Maruli Sitorus) dan sekaligus sebagai “duta” HKI di KK Hamm, karena beliau juga menjadi anggota Komisi Missi Se-Dunia yang ada di KK Hamm. Pada waktu beliau di sana, pembiayaan pengolahan tanah kebun HKI di Tanjung Haloban dinegosiasikan dan disetujui oleh KK Hamm melalui Komisi Misi se-Dunianya; bantuan KKHamm secara langsung untuk anak-anak Panti Asuhan Zarfat HKI berkelanjutan, dan tidak lagi melalui badan Kinder Not-Hilfe (lembaga yang peduli untuk anak-anak yatim-piatu di dunia ketiga). Kemudian juga seorang pendeta HKI (Pdt. Toljun Lumbantobing, STh) telah pernah dikirim untuk melayani sebagai pendeta-misi selama lima tahun di Bilefeld, Jerman.  Semua ini bisa terjadi karena adanya bantuan dana sepenuhnya dari mitra HKI di Jerman. Sangat baik apabila di masa depan, HKI sendiri mendanai tenaga pelayannya untuk melakukan pelayanan seperti itu di negeri Nommensen tersebut.  Setelah UEM menjadi Persekutuan Gereja-gereja di tiga benua, Pendeta HKI (Pdt. Burju Purba, DPS, yang sekaligus bekerja sebagai Ephorus HKI) pernah menjadi Ketua Komite Eksekutif lembaga oikumenis tersebut.  Sudah terbuka bagi HKI agar pelayan dari HKI duduk sebagai Direktur UEM, Sekretaris Umum UEM, para Sekretaris Departemen, Kordinator UEM -Regional Asia, dan lain-lain. Untuk itu HKI harus mempersiapkan tenaga pelayaannya. Kalau tidak demikian HKI akan tinggal sebagai penonton saja, dan mungkin hanya sebagai penerima berkat, dan belum menjadi pemberi berkat. 


Masih begitu sedikit lembaga oikumenis yang diikuti HKI, dan tampaknya sudah dirasa cukup. Sebenarnya itu belum cukup. Lembaga oikumenis yang lebih efektif untuk membangun kerajaan Tuhan harus diprakarsai dan didanai oleh HKI bersama dengan denominasi gereja lain (entah itu dengan gereja yang lutheran, calvinis, kahrismatik, pentakosta, methosist/wesleyan, ortodoks Yunani; Ortodoks syria; ortodoks Rusia, presbyterian; anglikan; adventist; bahkan dengan gereja roma katholik, dll).


Masih sedikit gereja yang menjadi sahabat kental HKI, yakni: KKHamm, ELCA (LCAmerika yang dulu), LCAustralia, HKBP, GKPS, GKPI, GKPA). Masih banyak denominasi gereja di Asia, di Eropah, di Amerika Serikat, di Amerika Latin, di Afrika, yang harus dicari dan dijadikan sahabat kental HKI, yang dapat menjadi teman tertawa dan teman menangis. HKI harus mempersiapkan tenaga-tenaganya yang dapat bekerja dan melayani di negeri-negeri tempat gereja-gereja sahabat HKI tersebut. HKI juga harus mempersiapkan (menyediakan) dana untuk pekerjaan yang mahal tersebut. Itu harus, karena harus ditunjukkan bahwa HKI adalah gereja pengutus, dan yang pergi ke seluruh dunia untuk menjadikan semua bangsa murid Tuhan Yesus Kristus. 


Penutup


Keturut sertaan suatu gereja dalam gerakan oikumene tidak dapat diuraikan dengan sempurna dan sedetail-detailnya dalam suatu tulisan singkat. Apa yang dituliskan sering juga dipaparkan dari sudut pandang tertentu (sudut pandang penulis). Oleh karena itu, apa yang sudah dituliskan, masih perlu dilengkapi dengan tulisan orang lain, walaupun itu merupakan tulisan dengan tentang topik yang sama, tetapi pasti ada perbedaan sudut pandang. Penulis minta maaf atas keterbatasan isi, paparan dan data yang ada dalam tulisan ini. Tujuan penulis adalah menggelitik pembaca, terutama yang dari kalangan HKI, agar bangkit lagi meneruskan pembangunan HKI sebagai bagian dari Kerajaan Tuhan di dunia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHOTBAH MINGGU 17 NOVEMBER 2024, MATIUS 24: 9-14, ORANG YANG BERTAHAN SAMPAI AKHIR AKAN SELAMAT

KHOTBAH MINGGU 1 DESEMBER 2024, LUKAS 21: 25-36, BERJAGA-JAGA DAN BERDOA SENANTIASA

KHOTBAH MINGGU 3 NOVEMBER 2024, MARKUS 12: 28-34, MENGASIHI TUHAN ALLAH DAN SESAMA MANUSIA